PihakTergugat dalam perkara perceraian dalam hal ini dalam perkara hak asuh anak, dapat mengajukan eksepsi dan jawaban gugatan. Yang pada pokoknya dalam eksepsi, dapat mempersoalkan apakah alasan-alasan perceraian yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya telah sesuai dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat
Karenadalam kasus ini, sang tergugat (suami) merasa hak-haknya untuk menyampaikan argumen dalam persidangan perkara perceraian tidak bisa tersampaikan dan membuat terputusnya hubungan rumah tangga yang telah dibina.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. - Inara Rusli sudah mantap untuk bercerai dari Virgoun. Selain mantap bercerai, Inara Rusli akan tetap memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya. Inara Rusli pun mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak di tengah permasalahan rumah tangganya dengan Virgoun. Salah satu dukungan datang dari pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman Paris mengaku siap pasang badan untuk membantu Inara Rusli. Hal itu terungkap saat Dokter Richard Lee membuat panggilan video call bersama Inara dan Hotman. Dalam video call tersebut, Hotman Paris berpesan agar Inara Rusli tidak khawatir menjalani proses hukum yang berlaku. Hotman juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan bantuan. "Hai lagi di mana? Ayo jangan khawatir. Ada Richard dan Hotman. Sobat gue nih, sobat gue nih sobat party ini jadi tenang aja ya," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 10/6/2023. "Bang Hotman bilang jangan khawatir kalau ada apa-apa Bang Hotman yang bantuin, Ina jangan khawatir ya kalau ada apa-apa pokoknya siap bantu semuanya," timpal Richard Lee. Mendengar itu, Inara Rusli pun bahagia mengetahui banyak yang membantu dirinya. "Yeee senangnya-senangnya," ucap Inara. Inara Rusli Ogah Asuh Anak Bersama Virgoun Sidang mediasi perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli tak membuahkan hasil alias gagal.
Banyak orang bertanya-tanya, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian? Maka kami akan jelaskan pada ulasan ini. Yang harus Anda tahu, pernyataan saksi dalam perceraian memang tidak selalu dibutuhkan. Meski begitu,keterangan saksi bisa digunakan hakim untuk membantu memutuskan apakah gugatan diterima atau Itu Saksi Dalam Perceraian?Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG.Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di Saksi Dalam Sidang Perceraian yang Harus DipahamiAdanya saksi saat sidang cerai sebenarnya bisa membantu untuk menguatkan alat bukti lainnya yang Anda miliki. Selain itu juga membantu hakim untuk memutuskan gugatan cerai tersebut diterima atau saksi yang memang sejalan dengan alat bukti lain tentunya akan membantu memperkuat posisi Anda dalam persidangan cerai. Contohnya Anda sebagai penggugat meminta majelis hakim untuk menerima gugatan cerai dikarenakan terjadi pertengkaran rumah tangga secara terus menerus, tidak lagi bisa rukun, hingga tergugat yang sering memukul itu, Anda bisa memberikan alat bukti dalam bentuk hasil visum dokter dan menghadirkan saksi yang pernah melihat atau mendengar kejadian Pasal 1908 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa, “Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim perlu memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian satu dan lainnya; persamaan antara kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain mengenai pokok perkara; pada alasan yang mungkin mendorong saksi untuk menjelaskan perkara secara begini atau begitu; pada peri kehidupan, kedudukan saksi dan kesusilaan; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya dalam bisa tidaknya para saksi dipercaya” Siapa Yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi. Dalam Pasal 1912 KUHPerdata, mengatur orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi. “Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi.” Kemudian, selain syarat tersebut ada juga golongan orang yang dikecualikan untuk menjadi saksi jika diminta Pasal 1909 KUHPer, sepertiSiapa saja yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis kesamping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu saja yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis kesamping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu saja yang karena pekerjaannya, kedudukannya, atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu. Akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan padanya karena pekerjaan, kedudukan atau jabatannya Juga Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Atau NegeriSiapa Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Hal di atas sejalan dengan yang ada dalam Pasal 145 HIR yang menjelaskan bahwa yang tidak bisa didengar sebagai saksi adalahKeluarga semenda dan keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak mengenai keadaan menurut hukum perdata atau mengenai suatu perjanjian atau anak laki-laki dari salah satu pihak, walaupun sudah ada yang tidak diketahui benar apakah sudah berusia 15 gila yang walaupun terkadang memiliki ingatan beberapa orang diatas, ada juga orang yang diperbolehkan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan Pasal 146 HIRSaudara perempuan dan saudara laki, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu sedarah yang berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu orang yang dikarenakan kedudukan jabatannya atau pekerjaannya yang sah diwajibkan untuk menyimpan rahasia, tapi hanya hal demikian yang dipercayakan tetapi, khusus dalam perceraian, dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pengecualian yaituJika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami mendengarkan keterangan saksi mengenai sifat persengketaan antara suami istri, pengadilan bisa mengangkat satu orang atau lebih dari keluarga masing-masing atau orang lain untuk menjadi jika alasan perceraiannya adalah syiqaq yang mana terjadi pertengkaran dalam suami istri secara terus menerus, maka ada pengecualian Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri bisa disimpulkan, bahwa keluarga bisa menjadi saksi dalam perceraian namun hanya dalam gugatan cerai yang didasarkan atas alasan juga Hal Penting Seputar Pasal KDRTContoh Pertanyaan Yang Diajukan Kepada Saksi PerceraianAdapun beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh hakim kepada saksi sendiri antara lainApa hubungan saksi dengan tergugat dan/penggugat?Apa yang menyebabkan terjadinya pertengkaran?Apakah saksi melihat pertengkaran tersebut secara langsung atau tidak?Dan Cerai Talak Juga Harus Terdapat SaksiApakah talak harus ada saksi atau tidak memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Namun jawaban dari pernyataan tersebut adalah tidak. Talak berbeda dengan saat menikah. Saat suami mengatakan talak walaupun tanpa ada saksi talaknya langsung sah secara hukum agama. Walaupun begitu, mereka belum sah bercerai secara hukum negara dan untuk mengurus dokumen perceraian harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
– Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Pertanyaan ini akan menjadi tema artikel yang menarik untuk kita bahas pada laman pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang kami sajikan dapat menambah wawasan Anda mengenai materi sidang perceraian. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Hal ini selalu menjadi pertanyaan kita semua, terutama bagi yang akan menjalani sidang perceraian. Selain menjawab pertanyaan “Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian?”, artikel ini juga akan menguraikan tahapan dalam pendaftaran perkara perceraian, proses sidang perceraian, dan bentuk-bentuk ketidakhadiran dalam sidang perceraian, serta akibat ketidakhadiran tergugat. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dan seperti apa tahapan-tahapan pendaftaran perkara perceraian? Mari kita bahas bersama! Tahapan Pendaftaran Perkara Perceraian Ada 5 lima tahapan pendaftaran perkara perceraian yang harus dilakukan oleh pihak yang ingin bercerai. Kelima tahapan tersebut adalah sebagai berikut 1 Pihak atau orang yang berperkara datang sendiri ke pengadilan agama setempat dengan membawa surat gugatan atau permohonan perceraian. 2 Pihak atau orang yang berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan perceraian kepada petugas. 3 Petugas memberikan penjelasan berkenaan dengan perkara yang akan diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. 4 Pihak atau orang yang berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk oleh petugas. 5 Setelah kasir pengadilan agama menandatangani SKUM, membubuhkan nomor urut perkara, menuliskan tanggal penerimaan perkara, dan mengecap lunas SKUM, kemudian kasir menyerahkan salinan pertama surat tersebut kepada pihak berperkara. Tahapan Proses Sidang Perceraian Ada 9 tahapan proses sidang perceraian yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yang berpekara penggugat dan tergugat. Adapun kesembilan tahapan tersebut adalah sebagai berikut 1. Upaya Perdamaian Pada perkara atau kasus perceraian seperti cerai gugat ataupun cerai talak, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara pada setiap kali persidangan. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak belum mau berdamai maka dilanjutkan dengan proses mediasi. Kedua belah pihak yang berperkara bebas memilih hakim mediator yang tersedia di pengadilan agama tanpa dipungut biaya sedikitpun. Lalu jika terjadi perdamaian, maka perkaranya harus dicabut oleh penggugat/pemohon dan perkara perceraian dinyatakan telah selesai. 2. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, maka hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum. Surat gugatan penggugat yang diajukan ke pengadilan agama itu dibacakan oleh penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim. 3. Jawaban Tergugat Setelah gugatan dibacakan, tergugat diberi kesempatan memberikan tanggapan atau jawabannya baik secara lisan ataupun tertulis. Jawaban tersebut dapat diajukan oleh tergugat baik ketika sidang hari itu juga, atau sidang berikutnya. Pada tahap ini, tergugat juga bisa mengajukan eksepsi tangkisan atau rekonpensi gugatan balik. Dan pihak tergugat tidak perlu membayar biaya apapun atas hal tersebut. 4. Replik Penggugat Setelah mendengar jawaban/tanggapan dari tergugat, pihak penggugat punya hak membenarkan jawaban atau membantah jawaban. Proses menanggapi jawaban tergugat di sebut dengan replik. Penggugat juga berhak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi dari surat gugatannya tersebut. Apabila penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 5. Duplik Tergugat Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapi replik dari penggugat tersebut. Proses menanggapi replik dari penggugat disebut dengan duplik. Tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara kedua belah pihak. Apabila masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan “acara pembuktian”. 6. Acara Pembuktian Pada tahap pembuktian ini, baik penggugat atau tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan atau menunjukan bukti-bukti atas apa yang telah mereka sampaikan. Bukti itu ditunjukkan secara bergantian dan diatur oleh hakim. 7. Kesimpulan Para Pihak Pada tahap kesimpulan ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung. Kesimpulan yang disampaikan bisa berupa kesimpulan lisan maupun tertulis. 8. Musyawarah Majelis Hakim Proses ini bersifat rahasia. Dalam proses musyawarah majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika dalam proses tersebut terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara yang terbanyak. 9. Putusan Hakim Setelah proses musyawarah majelis hakim selesai, lalu dibacakanlah putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, kedua belah pihak berperkara berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang 14 hari tidak ada upaya hukum banding, maka putusan hakim tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam Perkara Cerai Talak masih ada acara sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar talak, acara ini dilakukan setelah putusan hakim bersifat Berkekuatan Hukum Tetap BHT. Setelah mengetahui semua tahapan proses persidangan sekarang kita akan membahas pertanyaan tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Berikut pembahasannya. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah sidang akan tetap berlanjut atau tidak? Nah, sebelum kita menjawab ke pokok pembahasan tersebut, kita harus mengenali dahulu bagaimana bentuk ketidakhadiran tergugat dalam proses sidang perceraian. Berikut pembahasan mengenai hal tersebut! Bentuk Ketidakhadiran Tergugat Dalam Sidang 1 Tidak hadir sejak awal persidangan Disini maksudnya bahwa tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan. Namun tergugat tidak pernah hadir dipersidangan tersebut. Entah itu tergugat menerima atau tidak surat panggilan perkara tersebut. Namun yang pasti pengadilan pasti sudah melakukan tugasnya untuk memanggil tergugat. 2 Pernah hadir, tapi tidak mau hadir di sidang berikutnya Maksud dari bentuk ketidakhadiran ini ialah tergugat pernah menghadiri beberapa proses sidang awal, namun enggan dan tidak menghadiri proses sidang selanjutnya. 3 Tidak hadir saat pembacaan putusan Disini maksudnya ialah tergugat sudah menghadiri semua proses persidangan, namun saat pembacaan putusan atau akhir proses persidangan tergugat justru tidak menghadirinya. 4 Tidak hadir saat proses mediasi Tergugat tidak hadir saat proses mediasi, maksudnya ialah tergugat tidak hadir saat proses penyelesaian masalah melalui sistem perundingan atau kesepakatan. Proses ini dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Akibat Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang 1 Penggugat akan diuntungkan, karena proses pemeriksaan akan lebih cepat dan proses pembuktian juga lebih mudah. 2 Penggugat melewatkan hak untuk melakukan pembelaan 3 Putusan pengadilan bisa membuat beban bagi tergugat. Hal ini karena tidak adanya proses pembelaan dan semua tuntutan penggugat kepada tergugat kemungkinan besar akan dikabulkan oleh majelis hakim. 4 Tergugat akan dibebani biaya yang timbul saat mediasi 5 Walaupun tidak hadir, harus tetap mengambil salinan putusan ke pengadilan sendiri, termasuk mengurus sendiri akta cerainya. 6 Jika tergugat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya banding, maka tergugat harus menanggung seluruh biaya pekara. Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian? Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Dapatkah istri/suami menjadi janda/duda walaupun salah satu diantara mereka tidak pernah hadir dalam persidangan? Oke kita langsung saja membahas kedua hal tersebut. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Jawabannya adalah iya, proses persidangannya akan tetap bisa dilanjutkan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 125 HIR dan pasal 149 RPG, jika pada hari sidang yang ditentukan pihak tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka “Gugatan penggugat akan dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan” Berdasarkan hal ini ketika tergugat tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan dan diperiksa pokok perkaranya. Kecuali jika tergugat belum dipanggil dengan patut. Beberapa hal yang membuat tergugat belum dipanggil secara patut misalnya karena tergugat sudah tidak tinggal lagi di alamat yang disebutkan di dalam surat gugatan atau sudah berpindah alamat. Jika tergugat sudah berpindah alamat, maka penggugat harus merubah alamat tergugat di dalam surat gugatan dan mencantumkan alamat yang baru, serta meminta kepada hakim agar memanggil kembali tergugat di alamat yang baru. Jika tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka panggilan terhadap tergugat dilakukan melalui media massa yang telah ditetapkan oleh pengadilan, misalnya radio, koran. Dan akhirnya jelas ya teman-teman jadi ketika suami tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun dia sudah dipanggil dengan patut persidangan tetap bisa dilanjutkan Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dapatkah penggugat menjadi janda/duda walaupun tergugat tidak pernah hadir dalam dipersidangan? Jawabannya adalah iya, penggugat tetap bisa menjadi janda/duda. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil dengan patut, gugatan penggugat untuk bercerai dengan tergugat dapat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. Misalnya karena alasan perceraiannya tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, dan pasal 116 kompilasi hukum Islam. Jadi kesimpulannya ialah ketika tergugat tidak hadir di persidangan, dan gugatan yang diajukan oleh penggugat mempunyai dasar hukum dan beralasan, maka gugatan cerai penggugat bisa dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Artinya penggugat bisa menjadi janda/duda walaupun pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian telah kita jawab. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan baca juga artikel dengan judul berapa lama proses perceraian untuk melengkapi literasi anda tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Terimakasih dan sampai jumpa! Post Views 111
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung MA Aco Nur mengungkapkan banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni masalah perekonomian. Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik. "Banyak yang diputus pekerjaan sehingga mungkin jadi salah satu pemicu orang bercerai," kata Aco seperti dilansir Antara saat menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, pada Jumat 15 Oktober 2021 hanya karena ekonomi, dia menilai sosial media menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Menurutnya, banyak media sosial yang mengumbar masalah rumah tangga orang hingga akhirnya bercerai. Hal tersebut yang memicu warga lain tergerak untuk bercerai lantaran dianggap sebagai solusi dari masalah dalam rumah tangga. Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak menggunakan sosial media sehingga tidak memicu adanya perpecahan dalam rumah tangga."Saya harap permasalahan yang mengakibatkan dan memancing mereka untuk melakukan itu diminimalkan. Kesadaran hidup itu ada tantangan bukan menjadi faktor rumah tangga terpecah," kata Aco Nur. Baca Juga Catat, Kini Restitusi Sampai Rp5 Miliar Dapat Pengembalian PendahuluanTak bisa dipungkiri dalam sebuah hubungan perkawinan, perceraian adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Tak hanya dari pihak laki-laki atau suami, namun perceraian juga dapat dimohonkan oleh pihak perempuan selaku istri. Gugatan cerai yang diajukan oleh suami maupun istri memiliki risiko hukum yang berbeda, terutama terkait hak dan kewajiban kedua belah dalam artikel klinik Hukumonline “Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami”, analisis hak istri setelah menggugat cerai suami tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks perceraian dalam hukum perdata Islam yang berlaku. Dalam Islam, jika suami merasa dirugikan dengan perilaku maupun kondisi istrinya, ia berhak menjatuhkan talak. Begitu pula sebaliknya, jika istri minta cerai karena tidak bahagia dan merasa dirugikan dengan perilaku dan kondisi suaminya, ia dapat melakukan rapak cerai. Cerai rapak atau rapak cerai adalah gugatan cerai yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Proses gugatannya dapat melalui khulu’ maupun hukum Islam di Indonesia, perceraian dalam hukum perdata Islam dapat diklasifikasikan atas inisiatif pasangan, yakni pertama atas inisiatif suami. Bentuknya dapat berupa talak, yaitu hak suami untuk menceraikan istrinya dengan kata-kata tertentu; taklik talak, yaitu talak yang digantungkan pada terjadinya sesuatu yang disebutkan dalam ikrar talak sesudah ijab kabul dilangsungkan.
hak tergugat dalam sidang perceraian